Fak - Hukum Pegangsaan
 
Jakarta, Cybernews. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah menyatakan perlunya peningkatan kualitas pendidikan aparat penegak hukum, seperti jaksa dan hakim.

Hal ini disampaikan dalam seminar memperingati ulang tahun ke 58 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Hotel Red Top, Jakarta, Selasa, (29/3) "Pendidikannya harus diperketat. Kalau bisa hakim dan jaksa hanya dari sepuluh Perguruan Tinggi terbaik," katanya.

Andi menjelaskan, saat ini masih banyak latar belakang hakim dan jaksa belum didukung dengan status pendidikan yang cukup. Menurut dia, saat ini masih ada jaksa yang sebelumnya adalah sekuriti di institusi terkait. "Jangan sampai satpam menjadi jaksa. Itu yang ketangkap KPK itu Kamdal, tapi dia bisa menjadi jaksa," ujarnya.

Oleh sebab itu, Andi menilai hakim komisaris tetap dibutuhkan. Persayaratan berupa pengalaman dan pendidikan hakim komisaris jauh lebih ketat. Hakim komisaris diperlukan guna mengurangi kelalaian kinerja aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa yang melakukan penyidikan dan penuntutan, termasuk hakim dalam putusan terkait suatu kasus. Sementara hakim komisaris secara singkat berfungsi untuk memutus sah atau tidaknya segala tindakan paksa dalam proses penyidikan, penangkapan, penahanan dan penggeledahan.

( Budi Yuwono / CN27 / JBSM )




Leave a Reply.